PUSTAKA KOTA.Tangsel-Kepolisian mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 2 kilogram. Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/I/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Januari 2026.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diungkap oleh jajarannya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial D.S di wilayah Pagedangan. Dari keterangan yang bersangkutan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada pemasok di wilayah Bandung, Jawa Barat,” ujar Boy, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:Razia Jelang Ramadan, Polsek Ciputat Timur Bongkar Hunian Komersial Bermasalah di Rempoa
Penangkapan awal dilakukan pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Saat itu, petugas mengamankan D.S terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, D.S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kota Bandung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.R.S (42) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, H.R.S mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain, yakni sebuah ruko di wilayah Cibeureum. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu tas ransel berisi dua paket besar sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2 kilogram, berikut timbangan digital dan plastik klip.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, serta satu tas ransel.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang berdomisili di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan telah dikenalnya sekitar satu tahun. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak tersebut.
Boy menegaskan, peredaran narkotika dalam jumlah besar menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, Polri berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Diperkirakan, dari barang bukti sabu seberat 2 kilogram tersebut, aparat telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Boy.
Atas perbuatannya, tersangka H.R.S dijerat dengan ketentuan pidana
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam dengan pidana penjara seumur denda 10 miliar dan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Red)