Polsek Kelapa Dua Tangkap 5 Pelaku Curanmor, Sita Senpi Rakitan

PUSTAKA KOTA.Tangsel-Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh mengatakan, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial A (28), K.N (29), N (22), F (21), dan S.E (21) yang diketahui berasal dari Lampung.

Read More

“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial O (22) melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan shutter lock. Kendaraan tersebut diketahui telah dilengkapi perangkat GPS”.jelas Rokhmatulloh,Kamis (26/2/2026)

Berdasarkan pelacakan GPS, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rovi bergerak cepat dan sekitar pukul 02.00 WIB menemukan kendaraan beserta para terduga pelaku di wilayah Pagedangan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T”.Terangnya

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T beserta 10 mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui call center 110. (Cep)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *