PUSTAKA KOTA, Tangsel – PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan ( PITS) kembali memperpanjang kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tangsel.
Kesepakatan bersama itu, membahas tentang penanganan masalah hukum bidang Datun, guna meningkatkan efektifitas pnanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Direktur Utama PT PITS, Dudung E Diredja menjelaskan, bentuk kerjasama ini merupakan permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Kesepakatan kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya. Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani kesepakatan bersama ini,” ungkap Dudung saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Sementara Kepala Kejaksaan negeri Tangsel, Nur Elina Sari dalam sambutannya mengatakan, pada intinya jalinan kerjasama dengan PT PITS ini semoga berjalan lancar kedepannya, dan sebagai Lembaga negara, kejaksaan negeri tangsel siap membantu hal-hal yang kaitannya dengan masalah hukum pada BUMD yang merupakan satu-satunya perusahaan plat merah milik Kota Tangsel. (DAS)