PUSTAKA KOTA, Tangerang – Salah satu dokter umum yang tengah berpraktek di rumah sakit swasta di wilayah Tangerang Selatan mendatangi Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten. Kedatangannya untuk melaporkan surat rekomendasi legalitasnya dalam praktek yang belum ditandatangani oleh ketua terpilih IDI Tangerang Selatan (Tangsel), Fajar Siddiq.
“Namun SIP ini kan dibuat harus memiliki surat rekomendasi dari IDI setempat yaitu IDI cabang Tangsel. Berkas sudah diajukan itu sejak 24 Juli 2022, namun sampai sekarang surat rekomendasi itu belum diproses. Seharusnya 7 hari kerja, tapi sampai sekarang belum diproses, harusnya dari ketua IDI Tangsel mengeluarkan surat secara tertulis,” ujar Herman, dokter umum yang berpraktek di RS Bhineka Bakti Husada, Kamis, 15 September 2022.
Menurut Herman, pengaduan terkait surat pengajuan untuk mendapat rekomendasi itu diajukan oleh dirinya untuk mewakili tiga dokter lainnya, lantaran di rumah sakit tempatnya bekerja masih kekurangan tenaga dokter umum. Pihaknya hingga saat ini pun belum mengetahui alasan ketua IDI Tangsel Fajar Siddiq yang hingga koni belum menandatangani dan mengeluarkan surat rekomendasi ijin praktek itu.
“Alasannya apa sampai saat ini kita juga belum tahu dan belum menerima surat tertulis tersebut. Seharusnya 7 hari itu selesai surat rekomendasi, tapi sejak 24 Juli lalu sampai sekarang belum diproses. Kalau surat rekomendasi keluar, SIP tidak terbit dari perizinan. Kalau SIP tidak ada, legalitas dokter untuk berpraktek ya tidak ada,” jelasnya.
Sementara, Ketua IDI Provinsi Banten Darmawan M. Sophian mengaku belum mengetahui adanya hal tersebut. Dirinya akan mempelajari kasus itu terlebih dahulu sebelum mengatakan ke publik.
“Saya belum tahu, nanti saya coba pelajari dulu ya. Keterangannya saya belum lihat juga, apa kendalanya terkait rekomendasi seperti apa. Untuk pastinya saya pelajari dulu ya, karena saya lagi praktek di Pandeglang,” singkat Darmawan. (Ccp)