PUSTAKA KOTA, Tangerang – Ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia ditolak pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan data tersebut tercatat sejak Januari hingga Desember 2022 ini.
“Tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional tidak membuat Imigrasi Soekarno-Hatta lengah. Pada 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 orang asing,” kata Tito kepada awak media.
Tito menuturkan berbagai faktor menjadi penyebab pihaknya melarang masuk para WNA tersebut ke Wilayah Indonesia.
Menurutnya sejumlah faktor tersebut uakni terkait permasalahan masa tenggat waktu paspor lebih mendominasi kebijakan WNA untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia.
“Permasalahan kebanyakan itu saja, paspor kurang dari enam bulan. Selain itu, yang terbanyak lainnya saat diwawancarai tujuan para WNA ke Indonesia tidak jelas, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Di sisi lain, kata Tito, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta turut serta mencatat sejumlah negara yang mayoritas warganya ditolak memasuki wilayah Indonesia seperti negara Bangladesh menjadi urutan pertama yang tercatat warga negaranya ditolak memasuki wilayah Indonesia.
“Kedua itu India sebanyak 142 orang, Pakistan 72 orang, Nigeria 50 orang, dan Amerika Serikat 47 orang,” katanya.
Tito menambahkan pihaknya juga menerbitkan 57.989 paspor, 6.548 izin tinggal, serta melakukan penolakan permohonan paspor kepada 34 pemohon pada periode Januari – Desember 2022.
“Selama Januari-Desember, kami juga telah melayani 5.927 permohonan informasi keimigrasian, men-digitalisasi 54.705 arsip, dan memusnahkan 115.975 arsip fisik,” imbuhnya. (Rdd)