PUSTAKA KOTA, Tangsel – Kasus pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, memasuki babak baru. Sebabnya, setelah ditahan kepolisian, kini Ocin dan Darmo ditetapkan oleh hakim malah menjadi tahanan kota.
“Selama persidangan kami ikuti tapi disini ada kejanggalan mengenai tahanan kota yang diberikan kepada Ocin dan Darmo,” kata kuasa hukum ahli waris Cahyono, Sabtu, 27 Maret 2021.
Berdasarkan hasil resume medis yang dia terima dari dokter, kata Cahyono, tersangka sebelumnya diizinkan berobat karena sakit saat ditahan di Polres Tangsel dan diberikan izin meninggalkan tahanan selama satu hari.
“Mengenai sakit yang diderita Ocin, faktanya hanya satu hari sehingga tidak layak tersangka Ocin menerima untuk menjadi tahanan kota, lalu pada saat persidangan hakim membahas topik diluar subtansi persidangan bukan pada pokok dakwaan yaitu pasal 263 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Menurut Cahyono, dengan hakim membahas topik diluar subtansi, maka tidak mengungkap bukti yang diserahkan pelapor pada saat melapor dikepolisian atau penyidikan.
“Karena tidak mungkin bukti yang diserahkan pelapor pada saat melaporkan tidak memenuhi bukti dan diserahkan ke kejaksaan serta dikeluarkan p21 dan dari sini jelas pihak kepolsian sudah menyatakan Ocin dan Darmo sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dari semua hasil penyidikan yang diserahkan ke kejaksaan, lanjut Cahyono, sudah cukup bukti untuk bisa menahan Ocin dan Darmo di Polres Tangsel.
“Harapan saya hakim bisa memberikan vonis yang sesuai dengan dakwaan ini. Untuk perjalanan persidangan sudah satu kali menjadi saksi, kemudian saksi ahli waris satu kali dan selanjutnya persidangan dilanjutkan dari pihak terdakwa,” ungkapnya.
Untuk proses peralihan Ocin dan Darmo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tambah Cahyono, sudah saat persidangan berjalan, kedua terdakwa menjadi tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.
Diketahui, Lurah Baktijaya M Ocin dan mantan plt Lurah Baktijaya Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam penjara Polres Tangsel pada November 2020 lalu. Pada tahun 1964 buku tanah letter C nomor 62 10 persil bidang atasnama Rain Gepeng diubah menjadi C 771 10 persil bidang tanah oleh Marjuki bin Sahar. Dan pada tahun 1974 buku tanah letter C 771 sudah dikembalikan ke asal C 62 10 persil bidang tanah ke atas nama Rain Gepeng. (DAS)