PUSTAKA KOTA, Tangsel – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Komisi II Fraksi PSI, Ferdiansyah angkat bicara terkait adanya surat pernyataan atau petisi terkait keabsahan gelar magister Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangsel terpilih, Fajar Siddiq oleh sejumlah anggotanya.
Ferdi mengatakan Ketua IDI Tangsel seharusnya menunjukkan bukti dokumentasi keabsahan gelar magister yang kerap digunakannya.
“Baiknya Ketua IDI Tangsel menjawab, membuktikan dan memberikan klarifikasi dengan menunjukkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk dapat meyakinkan semua pihak bahwa serta menjawab petisi yang diajukan oleh anggota IDI Tangsel tersebut,” kata Ferdi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Tangsel, Jumat (22/7/2022).
Ferdi menuturkan keterbukaan tersebut perlu dilakukan oleh Fajar guna menampik petisi yang dilayangkan sejumlah anggota IDI Kota Tangsel.
Pasalnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar menjaga marwah dari organisasi IDI Kota Tangsel.
Ditambahkan, Fajar baru saja terpilih sebagai Ketua IDI Kota Tangsel periode 2022-2025 usai dilakukan pemilihan pada Sabtu (25/6/2022) silam.
“Terpilihnya ketua IDI Tangsel baru seumur jagung dan kita harapkan tidak terjadi gejolak atau permasalahan internal di tubuh IDI Tangsel. Sehingga para dokter yang tergabung di IDI Tangsel dapat bekerja sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di semua instansi yang dinaunginya,” katanya.
Sebelumnya, anggota IDI Kota Tangsel, Bambang Eka melayangkan surat pernyataan atau petisi yang ditandantangani oleh sejumlah anggota lainnya kepada sang ketua, Fajar Siddiq.
Pasalnya, pelayangan surat tersebut dalam rangka mempertanyakan keabsahan Gelar S2 lulusan salah satu universitas negeri yang disandang Fajar Siddiq.
“Saya atas nama teman-teman anggota IDI Tangsel dalam hal ini mengajukan surat pernyataan atau petisi mengenai gelar kelulusan S2 yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan nasional Republik Indonesia. Awalnya adalah kita melihat di medsos pada 28 Juni 2022 bahwa ketua IDI Tangsel yang terpilih gelarnya tidak meyakinkan,” kata Bambang kepada awak media di Sekretariat IDI Kota Tangsel, Kamis (21/7/2022).
Bambang menjelaskan pihaknya mendapati kejanggalan akan keabsahan gelar S2 tersebut dari sejumlah sumber yang beredar di media sosial.
Bahkan, kata Bambang, kejanggalan keabsahan gelar S2 tersebut turut ditelusuri pihaknya melalui data pangkalan perguruan Dikti secara online.
“Beberapa anggota DPR mengatakan bahwa gelar yang tidak pernah dipublikasikan. Kemudian kami merasa terpanggil sesuai anggaran dasar rumah tangga IDI 2018 kami sebagai anggota mempunyai hak untuk bertanya baik lisan maupun tulisan nengenai gelar S2 teman sejawat dokter Fajar,” kata Bambang.
“Kami juga mendapatkan dokumentasi atau temuan secara online di pangkalan Dikti Kemendikbud bahwa beliau sudah mengundurkan diri pada 2012 dikatakan di situ beliau mengundurkan diri dari S2 program studi kajian administrasi rumah sakit,” sambungnya.
Bambang menjelaskan bila ditinjau dari Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 hal tersebut tidak sesuai dengan gelar lulusan tersebut.
“Langkah selanjutnya kami melakukan secara internal dulu yaitu melayangkan dokumen temuan ini kepada dewan pembina IDI Tangsel, kami tembuskan juga ke IDI wilayah Banten dan IDI Pusat,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah anggota IDI Kota Tangsel itu bakal menempuh jalur hukum jika petisi tersebut tak mendapat tindak lanjut dari Dewan Pembina IDI Kota Tangsel.
“Untuk upaya menempuh jalur hukum nanti apabila IDI Tangsel secara internal tidak merespon atau tidak ada tanggapan kita melalui jalur pendidikan terlebih dulu dalam hal ini ke Dikti. Dari Dikti kami mohon arahan apakah ditindak lanjut secara hukum atau tidak karena kami melihat ini rekan sejawat kami mungkin ada kelalaian atau ketidaksengajaan,” demikian Bambang. (Gun)