PUSTAKA KOTA, Tangsel – Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kota Tangerang Selatan mempertanyakan keabsahan gelar S2 yang disandang milik ketua IDI terpilih yakni Fajar Siddiq yang diduga tidak sesuai dengan data dari Dikti.
Saya mewakili teman-teman IDI Tangsel mengajukan surat pernyataan atau petisi mengenai gelar kelulusan S2 yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan nasional di Indonesia,” kata salah seorang anggota IDI Tangsel Bambang Eka saat ditemui di sekretariat IDI Tangsel, Kamis 21 Juli 2022.
Menurut Bambang, ia dan anggota lainnya melihat di media sosial tanggal 28 juni 2022 dan beberala anggota DPR bahwa ketua IDI Tangsel yang terpilih gelarnya diduga tidak meyakinkan.
“Ada beberapa angota DPR mengatakan bahwa gelar tidak pernah di publikasikan kemudian kami merasa terpanggil berdasarkan anggaran dasar rumah tangga IDI kami sebagai anggota mempunyai hak bertanya baik lisan maupun tertulis mengenai kredibilitas daripada gelar teman sejawat kami dr Fajar Siddiq,” ujarnya.
Dalam mencari kebenaran, anggota IDI juga mendapatkan dokumentasi dan temuan secara online yaitu pada dikti Kemendikbud bahwa ketua IDI Tangsel terpilih itu sudah mengundurkan diri dari S2 di universitas negeri dari tahun 2012.
“Dikatakan disana bahwa beliau mengundurkan diri dari S2 yaitu kajian administrasi rumah sakit, jadi sudah mengundurkan diri sehingga tidak selesai lah S2nya, di online tadi mengundurkan diri dan tidak ada statment lulus,”ungkapnya.
Apabila di tinjau dari undang- undang sistem pendidikan nasional tahun 2003, kata Bambang, ini tidak sesuai dengan gelar lulusan tersebut, karena dikatakan ia sudah mengundurkan diri.
“Langkah selanjutnya kami melakukan secara internal dulu yaitu melayangkan dokumen temuan ini kepada dewan pembina IDI Tangsel, kami tembuskan juga ke IDI wilayah Banten dan IDI Pusat,” ungkapnya.
Setelah melayangkan dokumen temuan tersebut; lanjut Bambang pihaknya akan melihat apakah ditindak lanjuti atau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dan ia siap memberikan klarifikasi temuan tersebut kepada dewan pertimbangan IDI di Tangsel maupun di Pusat.
“Untuk upaya menempuh jalur hukum nanti apabila IDI Tangsel secara internal tidak merespon atau tidak ada tanggapan kita melalui jalur pendidikan terlebih dulu dalam hal ini ke Dikti dari Dikti kami mohon arahan apakah ditindak lanjut secara hukum atau tidak karena kami melihat ini rekan sejawat kami mungkin ada kelalaian atau ketidaksengajaan,” imbuhnya. (Cep)