PUSTAKA KOTA,Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku berinisial J.E. (32) dan S.E. (23), warga Jabung, Lampung. Mereka diamankan saat diduga hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di area Alfamart, Jalan Raya Kelapa Dua, RT 002/RW 004, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (5/5/2026).
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh mengatakan, penangkapan bermula dari patroli tertutup yang dilakukan petugas di sejumlah titik rawan kehilangan kendaraan bermotor.
“Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat itu, petugas melihat dua orang mencurigakan sedang beraksi. Satu pelaku mendorong sepeda motor target, sementara rekannya menunggu di atas motor,” ujar Rokhmatulloh di Mapolsek Kelapa Dua, Senin (11/5/2026).
Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu set kunci letter T di dalam tas yang dibawa pelaku.
Menurut Rokhmatulloh, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari bantuan masyarakat dan petugas keamanan lingkungan yang memberikan informasi kepada polisi.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti sebagai petunjuk bagi kami dalam memberantas pelaku curanmor di wilayah Kelapa Dua,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (Cep)





