Pemkot Tangsel Larang Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

  • Whatsapp
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

PUSTAKA KOTA, Tangsel  – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis daftar peraturan terkait larangan operasional tempat hiburan. Hal ini dilakukan guna menjaga kelangsungan ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadan. Senin, (4/4/2022).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.

“Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” ujar orang nomor satu di kota Tangsel ini.

Lanjut Benyamin, salah satu poin ketentuan dalam peraturan ini, adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan Tangsel masih diberlakukan PPKM level dua, maka fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar dimulai pukul 12 siang dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 dan harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci Ramadan ini. (DAZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *