Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Senilai Rp230 Miliar.

PUSTAKA KOTA,Tangsel – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dari berbagai merek yang berhasil diungkap dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

Kasus tersebut berawal pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Serpong untuk dilakukan pemeriksaan.Dalam pemeriksaan yang disaksikan para terduga pelaku, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai merek.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F (50) asal Purbalingga, Jawa Tengah, dan A (23) asal Nganjuk, Jawa Timur. Sementara itu, satu orang berinisial H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin dengan sasaran wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras daftar G dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini telah mencegah peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan sekitar 23 juta jiwa.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.

“Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan kejahatan yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari distributor hingga pemasok. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya.” Tegas Boy Jumalolo

Selain itu kata Kapolres ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya dan juga Polres Tangerang Selatan dalam upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G. Tentunya kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun penyalahgunaan obat daftar G.

Ia sampaikan juga, terkhusus bagi anggota Polri, tidak memberikan perlakuan khusus apabila pelakunya adalah anggota Polri. Tentunya akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dan izin resmi karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan kesehatan.”Jelas Suhardono

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika maupun obat keras daftar G sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (Cep)