
Tangerang, Pustaka Kota- Gerak cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya berinisial AH (24) dan DJ.
Saat proses penangkapan, AH terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban M. Aditya Tri Ramadhan melaporkan sepeda motornya hilang di kawasan Alfamart Taman Pabuaran.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi yang mengarah ke wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pengejaran.Hasilnya, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.
“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” kata Anggoro.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam anak kunci, satu kunci letter T, satu kunci letter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu gerinda, satu pelat nomor kendaraan F-6158-FKW, serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial TI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada penyidik, AH mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali bersama TI.Sementara itu, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung guna dijual. Dari tugas tersebut, DJ menerima upah sebesar Rp1 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa setiap unit sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku.Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu TI yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
