
Tangerang , Pustaka Kota- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kepabeanan atas nama Eka Ruska bin Omo Warma.Terpidana diamankan di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya.Usai diamankan, Eka Ruska langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen, Fardana Kusumah, mengatakan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” kata Fardana, Jumat, (18/9/2026).Eka Ruska merupakan terpidana perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022.Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.Mahkamah Agung menyatakan Eka Ruska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Fardana menegaskan, keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh jajaran kejaksaan dalam melakukan pencarian dan pengamanan terhadap DPO sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.Sebelum dieksekusi, Eka Ruska menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari, Kota Tangerang. Setelah dinyatakan sehat, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa pidananya.Kejari Kota Tangerang menegaskan upaya penangkapan buronan akan terus dilakukan guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
