Imigrasi Tangerang Amankan 5 WNA, Diduga Gunakan Dokumen Palsu dan Terlibat Judi Online Internasional


TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal serta terindikasi terlibat jaringan perjudian online internasional.


Kelima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial W.H dan Z.L, serta tiga warga negara Vietnam berinisial L.V.T, D.V.D, dan D.I.H.

Read More


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menjelaskan kasus ini bermula saat petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) yang diajukan secara daring melalui aplikasi MOLINA pada 29 Agustus 2026.


Dalam proses verifikasi, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat wajib perpanjangan izin tinggal.


“Petugas verifikator kami menemukan kecurigaan dari return tiket yang dilampirkan oleh lima WNA tersebut. Diduga tiket yang digunakan merupakan milik orang lain yang telah diubah identitas pemiliknya,” kata Barron dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).


Atas temuan tersebut, pihak Imigrasi kemudian mengirimkan notifikasi kepada para pemohon untuk hadir langsung ke Kantor Imigrasi Tangerang guna menjalani klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.


Kelima WNA memenuhi panggilan tersebut pada 7 September 2026. Namun, selama proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan.
Menurut Barron, jawaban para WNA dinilai tidak konsisten dan saling bertentangan terkait aktivitas maupun keberadaan mereka selama berada di Indonesia.


“Keterangan yang diberikan berbelit-belit dan tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Dari hasil pendalaman juga diketahui dua di antaranya memiliki riwayat perjalanan dan pernah menetap di Kamboja sehingga menimbulkan dugaan adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.


Berbekal temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi tempat tinggal para WNA di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang masih beroperasi secara otomatis.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam.


“Hasil pengawasan keimigrasian menunjukkan adanya perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Saat ditemukan, sebagian perangkat tersebut masih beroperasi secara otomatis,” kata Barron.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Imigrasi menduga kelima WNA tersebut terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam dengan modus permainan daring.


Dalam jaringan tersebut, dua warga negara Tiongkok diduga berperan sebagai operator sistem, sedangkan tiga warga negara Vietnam bertugas mengelola transaksi keuangan.


“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiket kepulangan yang digunakan memang dipalsukan dan kelima WNA diduga terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam,” ungkapnya.


Imigrasi memperkirakan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.


Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam untuk proses penanganan lebih lanjut. Apabila unsur pidana keimigrasian terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, para WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.


“Ini merupakan bentuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian. Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” tegas Barron.


Pihak Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah aktivitas ilegal lintas negara di Indonesia.

Related posts