GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Warung Liar di Bantaran Setu Ciledug Pamulang

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Organisasi Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda Pemudi (GANESPA) mendesak Gubernur Banten segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan dan menata warung-warung yang berada di kawasan sempadan Setu Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi kawasan sempadan setu, mengurangi kualitas lingkungan, serta memengaruhi fungsi resapan air.

Ketua Dewan Pertimbangan GANESPA, Nurhafiz Kholis Fidon, mengatakan pemerintah perlu memastikan penegakan aturan tata ruang dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan.

Read More

“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Pemerintah Provinsi Banten diharapkan hadir dan melakukan penataan secara tegas, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nurhafiz. Senin (3/8/2026)

Selain persoalan warung di kawasan sempadan setu, GANESPA juga meminta penjelasan mengenai keberadaan sebuah pos jaga yang dibangun di lokasi tersebut. Menurut organisasi itu, perlu ada informasi yang terbuka mengenai dasar pembangunan, fungsi, status aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

GANESPA juga meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan pemanfaatan bangunan lama di kawasan tersebut sebagai tempat usaha. Menurut organisasi itu, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Organisasi tersebut juga menyampaikan adanya dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan sempadan Setu Ciledug sebagai lokasi warung. Atas dasar itu, GANESPA meminta pemerintah bersama instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menuduh pihak tertentu. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan atau penyalahgunaan aset, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik secara terbuka,” kata Nurhafiz.

Sementara itu, Ketua Umum GANESPA, Decky, menilai kondisi kawasan Setu Ciledug saat ini memerlukan penataan agar fungsi ekologisnya tetap terjaga.

“Keberadaan warung yang jumlahnya semakin bertambah membuat kawasan tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan fungsi ruang terbuka hijau sebagaimana mestinya. Kami berharap Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melakukan penataan yang memperhatikan aspek lingkungan sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah,” ujarnya.

Menurut Decky, GANESPA mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta fungsi Setu Ciledug sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir.

GANESPA meminta Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kawasan Setu Ciledug. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah penataan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun instansi terkait mengenai permintaan dan dugaan yang disampaikan GANESPA. (Cep)

Related posts