Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Ayah Pentolan Band KOTAK

  • Whatsapp
Tantri Syalindri datang ke Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota untuk mengambil sepeda milik ayahnya yang sempat di curi.

PUSTAKA KOTA, Tangerang- Komplotan pencuri diamankan unit reskrim polsek karawaci setelah kedapatan menjual sepeda milik ayah vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri di situs jual beli online.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AD, AN, AL dan R. Mereka diciduk polisi di sejumlah lokasi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Read More

“Keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya tersebut di kediaman orangtua Tantri,” kata Kapolsek Karawaci AKP Kompol Yulies Andri Pratiwi, Sabtu (7/11/2020).

Yulies menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda milik ayah Tantri Kotak terjadi di bilangan Karawaci, Kota Tangerang, sepekan lalu. Aksi jahat itu dilakukan AD pada malam hari.

“Untuk inisialnya AD itu sebagai pemetik atau yang mencuri sepedanya, dan masuk perkarangan rumah orang juga dalam keadaan gelap,” ungkap Yulies di Mapolsek Karawaci.

AD berusia 18 tahun dan berstatus anak di bawah umur. Remaja putus sekolah ini dibantu DM dan AL untuk menjual sepeda curian ke media sosial. Tak lama sepeda curian yang enggan dirinci jenisnya oleh polisi itu dijual oleh pelaku AL kepada penadah R.

“Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan,” beber Yulies.

Penangkapan berawal dari adanya laporan korban dan langsung dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan baik secara digital ataupun secara manual tentang kejadian tersebut. Akhirnya kita mendapatkan informasi dan ditelusuri dalam waktu dekat sehingga kami berhasil menangkap kedua pelaku pelaku,” terang Yulies.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada praperadilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan,” tutupnya. (DAS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *