Pelaku Perampokan Menggunakan Golok Babak Belur Dikeroyok Massa Usai Gagal Merampok Minimarket di Setu

  • Whatsapp

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Pelaku perampokan bernama Ikmal Ramadhan (27) babak belur dikeroyok massa usai tertangkap basah melangsungkan aksinya pada sebuah minimarket di kawasan Jalan Raya Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhan mengatakan aksi perampokan tersebut berlangsung pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Read More

Saat itu pelaku datang seorang diri ke minimarket tersebut dengan berpura-pura membeli sebuah barang.

“Pelaku datang ke TKP berpura-pura belanja dan akan melakukan pembayaran dengan aplikasi Dana,” kata Syabillah, Ciasuk, Kabupaten Tangerang, Senin (30/1/2023).

Syabillah menuturkan saat itu pula tiba-tiba pelaku masuk ke ruang kasir dan membuat bingung para karyawan minimarket tersebut.

Kemudian pelaku Lantas mengeluarkan sebilah golok serta mengarahkan ke pekerja minimarket sembari melakukan pengancaman.

“Selanjutnya pelaku masuk keruang kasir yang dijaga oleh saksi dan pelapor. Setelah masuk ke dalam ruangan kasir, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke arah saksi dan pelapor sambil mengeluarkan kata-kata ‘serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok’,” ungkap Syabillah.

“Baik pelapor dan saksi ketakutan sehingga diam saja, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam meja kasir dan dimasukan kedalam tas milk pelaku,” sambungnya.

Usai mendapati uang senilai Rp17,2 juta, pelaku berniat meninggalkan minimarket itu menggunakan satu unit motor yang digunakannya.

Namun, pada saat itu saksi dan pelapor dengan sigap menarik pelaku sebelum dapat melarikan diri menggunakan motornya.

Lantas, bogem mentah melayang pada wajah pelaku dari pekerja minimarket hingga massa yang mengerubunginya.

“Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan TKP dan dikuti oleh pelapor. Saat pelaku berada di parkiran dan akan meninggalkan TKP dengan sepeda motor, dengan cepat pelapor menarik baju yang dikenakan oleh pelaku, sehingga tertangkap,” ungkapnya.

Adapun pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments