Berkasih Dikawasan Jogging Track Alam Sutera, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Tangerang, Pustaka Kota- Dua orang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap usai beraksi di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin 6 Juli 2026 malam.

Kedua pelaku berinisial ADW (18) dan I (24) diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.Namun upaya pelarian berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Read More

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, serta satu set kunci T yang diduga dipakai untuk membobol kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemantauan yang dilakukan Tim Opsnal Unit III Ranmor di kawasan parkir Jogging Track Alam Sutera yang belakangan kerap menjadi sasaran pelaku curanmor.

“Tim sudah melakukan pemetaan lokasi yang rawan pencurian kendaraan bermotor. Saat patroli, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pelaku benar-benar beraksi,” ujar Parikhesit, Selasa 8 Juli 2026.

Tak lama setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung dikejar petugas.

“Pelaku sempat melarikan diri ke arah Serpong. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangerang Selatan, berikut barang bukti hasil kejahatannya,” jelas Parikhesit

Parikhesit menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Jogging Track Alam Sutera dalam keadaan terkunci stang. Saat itu korban selesai berolahraga dan kembali ke lokasi parkir. Namun kendaraan milik korban sudah tidak berada di tempat.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pinang, Kota Tangerang” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, dalam hal ini pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta operasi pemberantasan curanmor di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindaklanjuti secara cepat, dan pelaku kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.

Related posts