Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pemalsuan Uang Rp36 Miliar di Serpong Empat orang berinisial M, NC, D, dan AB diamankan.

PUSTAKA KOTA.Tangsel — Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Ekonomi dan Perbankan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang di sebuah lokasi pergudangan kawasan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan. Sabtu (22/8/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 360 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga menyerupai uang kertas asli. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

Read More

Empat orang berinisial M, NC, D, dan AB diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana pemalsuan uang tersebut.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut, di antaranya mesin dan peralatan percetakan, printer, tinta, serta laptop.

Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para pihak yang diamankan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Victor.

Menurut Victor, dalam kasus tersebut penyidik menerapkan sejumlah pasal secara berlapis terhadap para terduga.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga diterapkan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut keterlibatan dan peran masing-masing pihak serta penggunaan peralatan yang ditemukan di lokasi. (Cep)

Related posts