PUSTAKAKOTA, Tangsel — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (21/8/2026).Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 62.279.544.530.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 39.950.118.417.Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.
Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal dan barang kena cukai (BKC) ilegal terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Ambang.
Saat ini, Bea Cukai juga menjalankan Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi tersebut merupakan operasi terpadu dari hulu hingga hilir untuk menekan peredaran rokok dan BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” kata Ambang.
Pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.
Setelah itu, seluruh barang dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan menggunakan metode co-processing.Metode tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Customs.
“Barang hasil penindakan dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan memanfaatkan tanur semen bersuhu sekitar 1.500-1.800 derajat Celsius.” Jelas Ambang
Bea Cukai menyebut metode tersebut memungkinkan barang dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.
Selama proses pemindahan, barang dikawal petugas dan disegel untuk memastikan rantai pengawasan tetap terjaga hingga proses pemusnahan selesai.
Hingga 15 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 143.949.300.000.
“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 72.158.490.000. Selain itu, Bea Cukai Banten telah melakukan sembilan penyidikan. Lima perkara di antaranya telah berstatus P-21.” tegas Ambang.
Bea Cukai Banten juga mencatat pendapatan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 1.753.069.000.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terkait barang kena cukai melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 atau kanal resmi Bea Cukai yaitu http://linktr.ee/bravobeacukai.
Pelaporan dari masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah peredaran barang ilegal serta menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat. (Cep)

