PUSTAKA KOTA, Tangsel — Ivonne (70) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus yang dialaminya.
Ivonne mengaku terkejut karena dalam waktu relatif singkat, dirinya telah mendapat informasi mengenai keberadaan barang yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kapolres, Bapak Kapolsek, Kanit, beserta seluruh anggota yang telah membantu mengungkap kasus yang saya alami. Saya sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional dari pihak kepolisian,” ujar Ivonne. Selasa (11/8/2026)
Ia mengaku tidak menyangka proses pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat. Menurutnya, hal tersebut membuat dirinya semakin yakin terhadap profesionalisme jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Saya tidak menyangka dalam waktu satu hari sudah mendapat kabar bahwa barang saya berhasil diketahui keberadaannya,” katanya.
Ivonne berharap keberhasilan tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menilai kehadiran polisi dalam membantu masyarakat menjadi bukti bahwa aparat masih menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan.
“Saya berharap kejadian ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian. Saya sendiri sudah merasakan bahwa polisi hadir untuk melindungi dan membantu masyarakat,” tuturnya.
Ivonne juga mengapresiasi seluruh anggota yang telah bekerja dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap seluruh jajaran kepolisian yang terlibat selalu diberikan kesehatan dan keberkahan.
Saya juga bersyukur karena sama sekali tidak mengeluarkan biaya dalam proses ini. Inilah profesionalisme yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian.
“Saya bahkan sempat menawarkan makanan kepada anggota yang membantu karena merasa kasihan melihat mereka bekerja dan saya tahu mereka juga pasti lelah. Namun, tidak ada satu pun yang mau. Mereka benar-benar hanya berpartisipasi dan membantu dalam menangani kasus saya ini” jelasnya
Terima kasih atas kerja keras dan bantuannya. Semoga seluruh anggota kepolisian selalu diberikan kesehatan dan keberkahan
Diketahui Sebelumnya Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang disertai penyekapan dan/atau penipuan. Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan kasus tersebut terjadi di Apartemen Serpong Green View Tower C Lantai 17 Nomor 18, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan dan/atau penipuan dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Boy
Perkara tersebut dilaporkan melalui LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias R.E. (38), warga Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Boy.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP juncto Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, perampasan kemerdekaan orang atau penyekapan, dan/atau penipuan.
Boy menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk respons cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan memastikan setiap laporan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Cep)





