Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Disertai Penyekapan Nenek di Apartemen Serpong

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan dan penipuan. Dua tersangka ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

PUSTAKA KOTA, Tangsel — Unit Reskrim Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan dan penipuan di Apartemen Serpong Green View, Lengkong Gudang Timur, Serpong. 

Read More

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kedua tersangka berinisial A alias R.E (38), dan E.J alias S.R (45) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Ia bilang, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban dan penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi serta menelusuri CCTV. Kurang dari 1×24 jam, kedua tersangka berhasil diamankan di Cianjur,” kata Boy, Selasa (11/8/2026).

Boy menjelaskan, kasus penyekapan terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum kejadian, tersangka A diduga meyakinkan korban dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan memiliki aset sekitar Rp3 miliar yang dapat dicairkan dengan biaya pengurusan Rp100 juta.

Tersangka A kemudian meminta E.J berpura-pura sebagai anggota KPK untuk semakin meyakinkan korban.

“Korban bersama A kemudian menuju apartemen. Saat korban berada di kamar dan selesai membersihkan diri, A diduga membawa tas berisi barang berharga korban serta mobil Toyota Fortuner milik korban. Pintu kamar kemudian dikunci dari luar sehingga korban terjebak selama sekitar satu jam sebelum diselamatkan petugas apartemen,” bebernya. 

Kemudian lanjutnya, berbekal dari rekaman CCTV, polisi mengetahui A membawa kendaraan dan barang milik korban meninggalkan apartemen, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita Toyota Fortuner, tas berisi buku rekening, kartu ATM, KTP dan telepon seluler milik korban, serta rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik kedua tersangka,” tuturnya. 

Atas perkara tersebut, A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 446 ayat (1) dan/atau Pasal 492 KUHP. Sementara E.J dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 ayat (1) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a KUHP. (Gun)

Related posts