PUSTAKA KOTA, Tangsel – Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas menindak sejumlah pemotor yang diduga melanggar Monday Morning Ride (Sunmori) di kawasan BSD Raya Utama, Pagedangan, Minggu (22/8/2021) pagi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imannudin mengatakan, operasi penindakan tersebut dilakukan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat karena diduga sering kali melakukan kebut-kebutan.
“Kami melakukan penertiban karena beberapa hari belakangan sudah ada kejadian kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, kegiatan ini biasanya mereka sebut Sunmori,” ujar Iman, Minggu.
Iman menambahkan, kegiatan Sunmori belakangan ini kerap disalah gunakan oleh para pemotor yang dapat menggangu masyarakat.
Dengan demikian, operasi penindakan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali kecelakaan dari kegiatan tersebut.
“Kami melakukan antisipatif dengan menertibkan mereka supaya tidak mengganggu masyarakat lainnya,” kata Iman.
Selain kebut-kebutan, para pemotor yang ditindak saat ini karena diduga juga melakukan berbagai pelanggaran lain mulai menggunakan knalpot bising dan tak memiliki kelengkapan berkendara.
“Banyak knalpot bising yang mereka gunakan kita tertibkan supaya tidak mengganggu kenyamanan dari masyarakat di wilayah Tangerang Selatan. Kita berikan teguran dan tilang bagi mereka,” tutur Iman.