Polsek Cisauk Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen, Pelaku Produksi SIM hingga Ijazah Palsu,Satu Orang ditangkap.

 

 

 

 

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya

PUSTAKA KOTA,Tangerang – Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan menangkap satu orang tersangka berinisial S.P. (31). Tersangka ditangkap di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/1/2026).

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Dhady saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).

Dari hasil pemeriksaan, S.P. mengakui telah memalsukan sejumlah dokumen penting, antara lain SIM, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, serta surat keterangan dokter.

Baca Juga: Polres Tangsel Fasilitasi Pertemuan Pelapor dan Terlapor Dugaan Kekerasan Psikis Anak

Dhady menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman secara lisan dan melalui media sosial.

“Selama sekitar delapan bulan beroperasi, pelaku diketahui telah memproduksi puluhan dokumen palsu. Rinciannya, KTP sebanyak 80 lembar, SIM 25 lembar, NPWP 30 lembar, ijazah 25 lembar, serta surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar”ungkap Dhady

Menurut Dhady, modus pemalsuan SIM dilakukan dengan memanfaatkan SIM bekas yang kemudian diubah foto dan masa berlakunya. Sementara dokumen lainnya dicetak sendiri sesuai pesanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Cep) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment