PUSTAKA KOTA, Tangerang-Unit Reserse Kriminal Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.A.R. (28) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Desember 2025 di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Jalan Parigi, Desa Sukabakti. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Curug melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas selempang milik yang bersangkutan, ditemukan narkotika jenis sabu yang diduga siap edar,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa kepada media, Selasa (20/1/2026).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, satu timbangan digital, satu buah bong atau alat hisap sabu lengkap dengan dua pipet, empat sedotan plastik warna putih yang telah dipotong, serta satu plastik klip bening berisi 12 plastik klip bening lainnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,2 gram.
“Beberapa barang bukti diantaranya satu plastik klip bening berisi 12 plastik klip bening lainnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,2 gram diamankan dari pelaku T.A.R. “Ungkap Kapolsek
Baca Juga:Satreskrim Polresta Tangsel Tangkap YP (54) Oknum Guru Terduga Pelaku Asusila
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Curug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polsek Curug mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, baik secara langsung kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan call center 110, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Cep)
