Wali Kota Benyamin Terbitkan SE BHR, Driver dan Kurir Online di Tangsel Berhak Dapat Bonus Lebaran

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

PUSTAKA KOTA, Tangsel — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 848 Tahun 2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi serta kurir online menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Read More

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan pemerintah kota mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada para mitra pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi.

Sebab menurutnya, pemberian bonus merupakan bentuk perhatian terhadap para pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi yang selama ini berperan penting dalam mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Kami mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” kata Benyamin, Senin (9/3/2026).

Adapun dalam SE dijelaskan, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, perusahaan juga diminta bersikap transparan dalam perhitungan besaran bonus agar para mitra dapat mengetahui dasar perhitungan yang digunakan.

Benyamin mengungkapkan, pemberian BHR juga diharapkan dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Oleh karenanya, Benyamin meminta perusahaan agar menyalurkan bonus sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Pemberian BHR ini diharapkan dapat membantu para pengemudi dan kurir online dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya,” tuturnya.

Benyamin juga menegaskan, guna mengantisipasi munculnya keluhan terkait pembayaran bonus, Pemerintah Kota Tangsel melalui dinas tenaga kerja membuka posko layanan pengaduan pelaksanaan THR dan BHR keagamaan tahun 2026.

Posko layanan pengaduan itu, lanjut Benyamin, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, baik secara tatap muka maupun secara dalam jaringan (daring) melalui email disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangsel berharap perusahaan aplikasi dapat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi dan kurir online yang menjadi bagian penting dalam ekosistem layanan transportasi dan logistik berbasis digital,” bebernya. (Gun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *