PUSTAKAKOTA, Tangsel – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagas sistem virtual police atau polisi virtual untuk mencegah dan menangani terjadinya kejahatan di media sosial.
Ahli Hukum Pidana, Andre Yosua mengatakan, virtual police menjadi hal yang positif dalam menangani dan menekan kejahatan siber di perkembangan teknologi.
“Virtual police merupakan terobosan yang sesuai dengan perkembangan sosial kultur dalam menekan kejahatan siber,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2021).
Andre mengungkapkan, penegakan hukum bukanlah hanya tindakan represif semata. Ada dua aspek lain dalam penegakan yang kerap dilupakan, yaitu adalah tindakan preventif dan persuasif.
“Dan ini yang dilakukan oleh Polri dengan virtual police dalam dunia siber. Langkah virtual police ini mampu menekan tindak pidana siber yang berujung kepada tindakan represif,” katanya.
Sementara tugas Polisi virtual akan melakukan patroli siber untuk mengawasi berbagai konten-konten yang melanggar dari berbagai media sosial.
Nantinya itu akan diserahkan oleh petugas untuk dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika dalam patroli itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka tim akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber sebelum nantinya akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. (HFZ)