Ganja Seberat 27,3 Kg Diamankan, Polisi : Untuk Diedarkan Malam Tahun Baru 2024 di Jabodetabek

  • Whatsapp
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Mengamankan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Seberat 27,3 Kg Dari Dua Tersangka Yang Rencananya Akan Diedarkan Pada Perayaan Malam Pergantian Tahun.

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua pengedar narkotika golongan I jenis ganja seberat 27,3 kilogram di dua lokasi penangkapan yang berbeda.

Ganja kering siap edar yang diamankan, rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya pada perayaan malam pergantian tahun.

Read More

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, berawal dari penangkapan pertama terhadap tersangka NSH, pada hari Selasa 19 Desember 2023 lalu, polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, namun transaksi narkotika bergeser ke wilayah jalan Danau Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Setelah kami lakukan surveillance (pengawasan) kami berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa paketan berisi ganja seberat 18,5 kilogram,” terang Bachtiar, Jumat (29/12/2023).

Kemudian, lanjut Bachtiar, dia bersama timnya melakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya yakni ZE Alias P dan disita barang bukti berupa paketan ganja seberat 8,8 kilogram.

“Hasil dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka NSH Alias A maupun tersangka ZE Alias P didapat keterangan bahwa ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh oleh seseorang yang berinisial N Alias P yang saat ini statusnya masih DPO,” bebernya.

Bachtiar bilang, kedua tersangka dalam melakukan transaksi ganja, dikemas dalam paketan biji kopi untuk mengelabui petugas kepolisian. Narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan malam pergantian tahun.

“Terhadap tersangka kami ganjar pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment