PUSTAKA KOTA, Depok – Pria berinisial YB didiga menyandera putri kandungnya yang masih berusia tiga tahu di tempat tinggalnya di kawasan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/1/2023).
Sang ayah diduga menyandera putrinya dengan mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah sangkur atau pisau.
“Kita menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia tiga tahun dengan posisi sangat memperihatinkan ya ditusuk (ditodong) menggunakan sangkur, dengan ancaman. Dan ternyata setalah kita dalami ini (pelaku) orang tuanya sendiri,” kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Hengki menuturkan pihaknya turut serta memerlukan waktu beberapa jam dalam menyelamatkan sang bocah perempuan yang disekap ayah kandungnya itu.
Pasalnya, sang ayah terus menodongkan sebilah pisau yang dipegangnya kepada sang bocah perempuan tersebut.
“Kurang lebih lima jam kami negosiasi dengan baik dan pada saat lengah bisa kami amankan tersangka beserta putrinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Hengki memastikan pelaku kini telah dilakukan penahanan oleh pihak Mapolres Metro Depok.
“Saat ini kita berhasil selamatkan putrinya yang berusia tiga tahun ini. Dan kami bawa ke Polres untuk ditangani khusus oleh Unit PPA dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok,” pungkasnya. (AM)