PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan kini telah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, alat tersebut terpasang di mobil patroli serta digunakan untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengungkapkan bagi masyarakat agar selalu tertib ketika berlalu lintas serta menggunakan kelengkapan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Berdasarkan instruksi bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual,” kata Dicky.
Pada Operasi Patuh 2022, kata Dicky, pihaknya akan menggunakan ETLE mobile untuk memberi sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas, serta ia juga akan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.
“Untuk cara kerjanya sendiri, nantinya ETLE mobile yang terpasang di atap mobil patroli Satlantas Polres Tangsel akan menangkap gambar pengemudi baik motor ataupun mobil yang melanggar lalu lintas,” ujarnya.
Dicky juga mengatakan bahwa tempat pelayanan dan pengaduan terkait ETLE mobile sudah dipersiapkan di Polres Tangerang Selatan, maka dari itu masyarakat diminta untuk selalu patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (CEP)