Sebayak 20 kali Beraksi, Dua Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Tangkap Polisi, Satu Diantaranya Berstatus Pelajar

Tangerang, Pustaka Kota- Dua dari tiga pelaku pencurian rumah kosong berhasil di ungkap Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku diantaranya berstatus pelajar di tangkap setalah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX dan sejumlah barang berharga milik korban di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali ke tempat tinggalnya, korban Dian Apriani, mendapati pintu kontrakan telah terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang dibawa para pelaku.

Read More

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit, Senin (15/6).

Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat 12.Juni 2026 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Parikhesti, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku MDT mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).Tidak hanya itu, MDT juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pinang sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX milik korban.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut” terang Parikhesit.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa jajaran Polres Metro Tangerang Kota tidak tinggal diam dalam kasus pencurian serta kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga.” tegas Kapolres.

Selain itu Kapolres memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas dan segera melaporkan apabila mendapatkan adanya aktivitas kejahatan melalui call center Polri.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Tutupnya. (HW)

Related posts