
Tangerang, Pustaka Kota- Petugas Kepolisian Polsek Sepatan, mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial MD (33) warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, Spada Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 02.25 WIB, beserta barang bukti Sabtu siap edar.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Fahyani, Selasa 23 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku lanjut Fahyani, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang dikemas 13 plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” terangnya
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini petugas juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.
Sementara terhadap terduga pelaku, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lebih 36 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia.
