
Karawaci, Pustaka Kota- Seorang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor) Berinisial H (24), terpaksa di lumpuhkan petugas Kepolisian Polsek Karawaci, Kota Tangerang, pada saat di lakukan penangkapan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 13 Juni 2026.
H, yang merupakan Residivis dengan kasus yang sama, bersusah melahirkan diri bersama rekannya pada saat petugas kepolisian hendak melaukan penangkapan. Pelaku H, akhirnya diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri, sementara rekan pelaku berinisial A Berhasil lolos dari pengejaran petugas.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, Pengungkapan kasus curanmor berawal laporan kendaraan bermotor korban hilang pada hari Jumat 12 Juni 2026 dinihari. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan penyelidikan dan penyidikan serata memintai sejumlah saksi saki di lokasi kejadian.
“Pada Sabtu 13 Juni 2026 petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu unit Kendaraan Bermotor, STNK, Senjata Tajam jenis Golok, dan Handphone miliki pelaku” ujar Kresna, Senin (15/6).
Menurut Kresna, Pelaku H, adalah seorang Residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman dua tahun penjara di daerah Cibinong, Jawa Barat. Sementara rekan pelaku berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas.
“Pelaku sempat di beri peringatan tembakan ke atas sebayak tiga kali, namun pelaku tidak menghiraukan pada akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri. Sementara Pelaku A berhasil lolos dan saat ini dalam pengejaran petugas” terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Karawaci guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” terang Kresna.