PUSTAKA KOTA, Tangsel – Dalam melakukan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang bergejala ringan ataupun tanpa gejala bisa dilakukan apabila pasien tidak memiliki sesak nafas dalam tubuh.
“Sesak nafas ditandai dengan frekuensi nafas diatas 24 kali permenit atau pasien bisa memeriksa lewat alat oxymeter, apabila diatas 94 persen masih diperbolehkan isolasi mandiri,” kata dokter spesialis paru Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan, Iin Rahmania Inayatillah.
Menurut Iin, pasien isolasi mandiri juga harus dilengkapi fasilitas yang memadai di rumahnya dan rumahnya layak untuk isolasi mandiri, seperti kamar dan toilet yang terpisah dari keluarga.
“Bagi pasien isolasi mandiri dirumah juga harus memperhatikan apakah dirumah ya ada orang- orang yang berisiko tinggi terpapar seperti lansia, balita atau orang dengan penyakit penyerta,” ujarnya.
Apabila pasien telah timbul gejala perburukan, kata Iin, terutama sesak nafas atau saturasi oksigen sudah turun dibawah 94 persen harus segera meminta pertolongan baik ke Puskesmas atau ke Instalansi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit.
“Karena kalau Covid-19 ini semakin buruk dan tidak segera ditangani maka kita juga semakin susah untuk memulihkannya, kalau semakin cepat ditangani maka semakin cepat penyembuhan,” ungkapnya.
Bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dirumah, lanjut Iin, syarat yang pertama wajib dilakukan adalah melapor kepada fasilitas kesehatan pertama yakni puskesmas.
“Melapor ke fasilitas kesehatan pertama supaya nanti dapat konsultasi dan pemantauan, kemudian syarat berikutnya lakukan pencatatan suhu tubuh dan saturasi oksigen pagi dan malam hari, makan dan minum yang bergizi, istirahat yang cukup, jangan stres, olahraga ringan di dalam rumah, serta jangan lupa berjemur selama 10 sampai 15 menit,” imbuhnya.
Iin menambahkan, apabila pasien isolasi mandiri dirumah, harus membuka jendela kamar agar sirkulasi udara terjaga dengan baik serta sinar matahari bisa memasuki ruang kamar. (ADV)