RSU Tangsel Sebut Proses Lelang Lahan Parkir Sudah Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Lahan Parkir Areal RSU Pamulang Tangsel.

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Lelang pemilihan mitra penyewa lahan parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mencapai final dan telah resmi diumumkan. Segala mekanisme dan tahapan telah ditempuh.

Humas RSU Tangsel dr. Lasdo menegaskan, dalam proses lelang, kontrak dan nilai harga sewa itu sudah melalui kajian yang mendalam. Sehingga, nilai yang ditetapkan itu bukan keputusan asal atau sembarangan.

Read More

“Tahap awal telah dilakukan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kompeten dibidangnya dalam rangka menentukan besaran sewa dan penetapan besaran sewa yang dilelangkan untuk selama tiga tahun Rp 173.226.929,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Diikutsertakannya KJPP tentu agar penetapannya sesuai prosedur dan tidak melenceng.

Lasdo pun menambahkan, pemilihan mitra sewa barang milik daerah berupa lahan parkir RSU Tangsel dalam prosesnya sudah mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, aturan itu ialah Perwal Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah.

Proses pemilihannya dilaksanakan oleh panitia yang terdiri dari berbagai unsur terkait. Seperti RSU Tangsel, BKAD, DPMPTSP, Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum.

“Pelaksanaan pemilihan mitra sewa dilaksanakan dengan metode lelang dengan sistem pemilihan calon mitra sewa (SIPENCATRA) dan dipublikasikan pada portal resmi Pemkot Tangsel yang terbuka untuk umum,” ucap Lasdo.

Saat ini, proses lelang itu sudah selesai dan terpilih PT Bangsawan Cyberindo Indonesia sebagai pemenangnya yang akan mengelola perparkiran di RSU Tangsel.

PT Bangsawan Cyberindo Indonesia memiliki nilai penawaran sebesar Rp 250 juta sebagai mitra sewa terpilih. Lasdo mengungkapkan, seleksi pelelangan sudah melalui tahapan proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Mulai pengumuman, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi administrasi dan teknis serta pengusulan calon mitra sewa terpilih, penetapan, dan pengumuman mitra sewa terpilih, maka selanjutnya mitra sewa terpilih berkewajiban menyetor besaran sewa, penandatangan perjanjian sewa serta

perijinan parkir,” ungkapya.

Atas dasar itu, Lasdo bilang, RSU Tangsel hanya sebagai kuasa pengguna lahan, dalam proses lelang lahan parkir siapapun pemenangnya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, selama pemilihan mitra sewa sesuai aturan siapapun pemenang lelang tak menjadi persoalan RSU Tangsel. Hal itu karena dalam pengelolaannya nanti itu menjadi wewenang pihak pemenang lelang. (Ariq)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *