Jangan Main Main, Langgar Aturan PPDB Bisa Kena Pidana

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memberikan solusi dan langkah inovatif dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Tak hanya lewat terobosan inovasi digitalisasi dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Kota Tangsel juga melakukan penguatan dan pengawasan bersama instansi vertikal lainnya.

Read More

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Benyamin Davnie saat melakukan penandatanganan komitmen bersama instansi yang berhubungan dalam proses PPDB 2024/2025 di Tangsel pada Senin (10/6/2024).

“Berbagai komponen menandatangani komitmen untuk proses penerimaan peserta didik baru secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam penandatanganan komitmen bersama, Benyamin menerangkan, ia melibatkan Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dalam PPDB di Kota Tangsel.

“Kita menjaga proses ini dengan transparan, jujur dan berkeadilan,” ucap Benyamin.

Isi komitmen ini kata Benyamin, salah satunya menjaga proses PPDB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu prinsip berkeadilan dalam PPDB.

“Untuk lebih membenahi proses-proses PPDB dan memberikan kenyamanan, ketenangan kepada baik pihak sekolah maupun orang tua,” kata Benyamin.

Bahkan kata orang nomor satu di Tangsel ini, dengan komitmen ini telah disiapkan sekolah pendamping di masing-masing Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sehingga tidak terjebak dalam hal-hal pungutan liar.

“Kita tidak perlu khawatir, pendaftaran untuk satu SMP Negeri itu ada sekolah pendampingnya, SMP Swasta ada pendamping yang sudah bekerja sama dengan pemerintah kota,” terangnya.

Di kesempatan ini, Benyamin juga menegaskan agar tidak main-main dalam proses PPDB kepada semua pihak. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti gratifikasi, proses hukum dapat berjalan.

“Kalau misalnya itu tindak pidana makanya ada aparat penegak hukum, makanya diselesaikan di jalur hukum. Dan jika ada guru atau pihak sekolah menerima gratifikasi pastinya juga kena hukum,” tandasnya.

Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel Deden Deni, bahwa persiapan PPDB di tahun ini tentunya semakin matang, karena banyak hal-hal yang terus dipelajari dari proses PPDB di tahun lalu. Mulai dari sosialisasi Pra-PPDB, sistem pendaftaran online sekaligus terobosan-terobosan lainnya termasuk sekolah pendamping yang disiapkan di tahun ini.

“Sejauh ini aplikasi dari Kominfo tidak ada komplain, tetapi ini baru awal, kami tetap siapkan posko pengaduan dan sebagainya,” ucapnya.

Diterangkan olehnya, bahwa daya tampung untuk sekolah negeri tingkat menengah pertama sebesar 7 sampai 8 ribu. Tetapi, keinginan atau peminat pendaftar mencapai 12 ribu, sehingga ada selisih dari hal tersebut.

Oleh karenanya, perlu dilakukan terobosan untuk mengatasi hal tersebut. Di antaranya, Pemkot Tangsel menyediakan bantuan untuk peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri.

“Dan kami sudah bekerja sama dengan 92 SMP Swasta sebagai pendamping,” ucapnya.

Dan di tahun ini, terobosan lainnya menyediakan sekolah swasta pendamping dari pilihan peserta didik. Sehingga, memudahkan orang tua apabila putra-putrinya tidak diterima di SMP Negeri.

“Secara otomatis tersalurkan ke SMP pendamping, 92 tadi. Jadi memudahkan orang tua karena bisa memilih yang lebih dekat dengan rumahnya. Jadi lebih hemat barangkali karena dekat domisili, dan lebih mudah mengawasinya,” jelasnya. (Adv)

Related posts