PUSTAKA KOTA, Serang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Masyarakat Nusantara membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Provinsi Banten. Pembukaan posko tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah.
Ketua LBH Bhakti Masyarakat Nusantara, Mulyadi, S.IP., S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari orang tua dan wali murid. Laporan tersebut disampaikan melalui surat elektronik maupun pesan singkat.
“Keluhan yang kami terima beragam, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga indikasi praktik kecurangan dalam proses penerimaan murid baru. Karena itu, kami membuka Posko Pengaduan SPMB agar masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan laporan,” ujar Mulyadi Jumat (26/6/2026)
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB agar segera melaporkannya melalui layanan pengaduan di nomor 0821-1442-6823 atau datang langsung ke sekretariat LBH Bhakti Masyarakat Nusantara di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Lingkungan Cigebug RT 02/RW 01, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Menurut Mulyadi, setiap laporan yang diterima akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Pembukaan Posko Pengaduan SPMB tersebut juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
KPK sebelumnya menyatakan akan mengawasi proses penerimaan murid baru karena masih terdapat potensi terjadinya praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi, maupun jual beli bangku.
Melalui pembukaan posko pengaduan ini, LBH Bhakti Masyarakat Nusantara berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi pelaksanaan SPMB sehingga proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (Cep)
