Polsek Cisauk Ungkap Kasus Perampasan Mobil dan iPhone, Satu Pelaku Ditangkap

PUSTAKA KOTA,Kabupaten Tangerang — Unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial LA alias Key (29), dengan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio dan satu unit iPhone 11.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) dini hari di kawasan Kampung Pabuaran, Kelurahan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Read More

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk,” ujar AKP Dhady Arsya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tersangka Mahpul Kholik alias Kecot (33), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang. Sementara dua pelaku lainnya berinisial Senet dan Kapui alias Pupu masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan tersangka di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, setelah sebelumnya membuat janji bertemu. Korban datang menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi B-1464-SMH.

“Di tengah perjalanan, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian pelaku mengambil kendaraan dan telepon genggam milik korban,” jelasnya.

Menurut AKP Dhady, korban sempat diturunkan di lokasi sepi di wilayah Cisauk setelah tangan korban diikat oleh pelaku. Korban kemudian berjalan kaki hingga bertemu warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan milik korban telah dijual oleh salah satu pelaku seharga Rp25 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya uang sisa hasil penjualan kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta telepon genggam milik tersangka.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO,” kata AKP Dhady.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp174 juta. Saat ini tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Cisauk juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (Cep)

Related posts