PUSTAKA KOTA, Tangsel — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin (6/7/2026).
Tahap terakhir ini diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi dan Jalur Disabilitas, sekaligus memberikan pilihan SMP Swasta Pendamping sebagai alternatif apabila tidak tertampung di sekolah negeri.
Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, 6–8 Juli 2026, melalui laman resmi SPMB Kota Tangsel. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 9 Juli 2026, sedangkan proses daftar ulang dilaksanakan pada 10 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan pemerintah daerah menyiapkan 2.997 kursi pada Jalur Afirmasi sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Deden.
Menurut Deden, Jalur Afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan, termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi harus berasal dari keluarga kurang mampu dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan orang tua atau calon murid dalam program penanganan keluarga kurang mampu yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lanjut Deden, persyaratan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Pendaftar Jalur Disabilitas diwajibkan memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter maupun psikolog yang menyatakan calon murid sebagai penyandang disabilitas,” tambahnya.
“Dokumen lain yang diterbitkan kementerian terkait juga dapat digunakan sebagai bukti pendukung apabila tersedia,” sambungnya.
Selain membuka dua jalur tersebut, Deden bilang, Pemerintah Kota Tangsel juga menyediakan pilihan SMP Swasta Pendamping. Skema ini ditujukan untuk memastikan calon murid tetap memperoleh akses pendidikan apabila tidak diterima di SMP Negeri.
“Setelah melakukan pendaftaran secara daring, calon murid dapat mengunduh bukti pendaftaran untuk diverifikasi oleh panitia di masing-masing SMP negeri,” ungkapnya.
Deden menuturkan, tahapan berikutnya meliputi verifikasi berkas, rapat pleno penetapan hasil seleksi, penyusunan berita acara, hingga penerbitan surat keputusan kelulusan sebelum hasil diumumkan kepada masyarakat. Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
Guna mendukung kelancaran proses pendaftaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel membuka layanan hotline SPMB di nomor 0851-9628-0598 serta Posko Pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 1, Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota Tangsel, Jalan Promoter Nomor 3, Lengkong Wetan, Serpong.
Layanan tersebut disiapkan untuk memberikan informasi mengenai persyaratan, alur pendaftaran, sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis selama proses SPMB.
“Apabila terdapat kesulitan saat melakukan pendaftaran, kami telah menyiapkan layanan hotline maupun posko pengaduan agar seluruh proses SPMB berjalan mudah, transparan, dan tidak ada calon murid yang mengalami kendala teknis,” kata Deden.
Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahap III dapat berjalan lancar sehingga seluruh calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan, baik melalui SMP Negeri maupun SMP Swasta Pendamping yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangsel. (Adv)





