PUSTAKA KOTA, Tangsel — Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) mengedukasi siswa Madrasah Aliyah Daarul Hikmah mengenai risiko perkawinan dini melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) pada 12–16 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum remaja, khususnya mengenai batas usia perkawinan, perlindungan hak anak, serta dampak perkawinan dini terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan kondisi ekonomi.
Tim PKM Fakultas Hukum Unpam terdiri atas Suko Prayitno, Mohammad Arief Widyanto, dan Rizky Dwi Pradana.
Mohammad Arief Widyanto menjelaskan, salah satu materi yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Arief, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Sementara itu, penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat dimohonkan melalui dispensasi pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.
“Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar remaja mengenali hak-haknya, memahami batasan hukum, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan perkawinan,” ujar Arief, ditulis Sabtu (24/10/2026).
Ia mengatakan, perkawinan dini juga berpotensi menghambat keberlanjutan pendidikan, meningkatkan risiko komplikasi kesehatan bagi ibu dan bayi, serta menimbulkan tekanan psikologis dan persoalan ekonomi.
Karena itu, pencegahan perkawinan dini memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat melalui edukasi, pendampingan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
Penyuluhan tersebut juga membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perlindungan hukum bagi remaja dan konsekuensi pidana atas perbuatan tertentu.
Arief menegaskan, perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak secara otomatis menjadikan setiap pihak yang terlibat melakukan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, unsur tindak pidana, dan fakta dalam setiap perkara.
Melalui kegiatan tersebut, Fakultas Hukum Unpam berharap remaja semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. (Ccp)
