Mantan Artis Cilik Ibnu Rahim Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara

  • Whatsapp
Ibnu Rahim ditangkap karena kepemilikan narkoba

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Mantan artis cilik, Ibnu Rahim yang pernah berlaga di sinetron “Madun” 2015 lalu, terancam 20 tahun kurungan penjara karena terbukti mengedarkan, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi.

Dia ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama rekannya berinisial AB di fly over Jatibaru, Tanah Abang Jakarta Pusat saat bertransaksi narkoba.

Read More

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel mengatakan, atas kepemilikan shabu dan ekstasi dari tangan Ibnu Rahim, pasal yang disangkakan olehnya berlapis dan maksimal menerima hukuman selama 20 tahun kurungan penjara.

“Karena tersangka (Ibnu Rahim) terbukti mengedarkan dan juga menggunakan narkoba jenis shabu dan ekstasi, pasal yang kami jerat adalah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Ferdy, Kamis (24/10).

Baca Juga : Mantan Artis Cilik Sinetron “Madun” Ditangkap Polisi

Saat disinggung profesi Ibnu Rahim sebagai artis, Ferdy membenarkan tersangka Ibnu pernah berprofesi sebagai publik figur di sebuah sinetron yang pernah populer di tahun 2015 silam yang disiarkan di sebuah media televisi swasta nasional. Namun dari pengakuan Ibnu saat dimintai keterangan, Ibnu kini sudah tidak lagi menerima panggilan untuk menjadi artis.

“Iya dulu dia pernah menjadi seorang artis, namun karena saat ini sudah tidak ada lagi panggilan untuk menjadi publik figur, menjadi alasan dirinya mengedarkan dan menggunakan narkoba,” kata Ferdy.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel, Inspektur Satu Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu mendapatkan narkoba melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jakarta. Ibnu mengaku menjual ekstasi seharga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per empat butir, sementara untuk shabu dia jual Rp 200 ribu per paketnya.

“Hasil keuntungan penjualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari hari, karena dia sudah sepi order di dunia artis,” terang Edy.

Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Satresnarkoba Polres Tangsel. Saat ditangkap, Ibnu sempat melawan petugas dan membuang telepon genggamnya guna menghilangkan barang bukti. Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket shabu seberat satu gram dan lima butir ekstasi yang disimpan di dalam tas milik Ibnu.(Gun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *