Pemohon SIM di Tangsel Dibolehkan Pakai Kendaraan Pribadi Untuk Uji Praktek

  • Whatsapp
Kepala Satlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini memperbolehkan pemohon SIM untuk menggunakan kendaraan pribadinya saat melakukan uji praktek berkendara.

Hal itu dilakukan guna memberikan kemudahan bagi para pemohon agar mudah lulus dalam uji praktek berkendara.

Read More

Kepala Satlantas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Bayu Marfiando mengatakan, dengan memperbolehkan para pemohon SIM untuk menggunakan kendaraan pribadinya, diharapkan agar mudah menempuh rangkaian ujian mendapatkan SIM, salah satunya adalah uji praktek berkendara.

Baca Juga : Hindari Pakaian dan Kerudung Warna Biru Saat Membuat SIM Pintar

Menurut Bayu, semakin berkembangnya jenis kendaraan, tidak semua masyarakat menggunakan kendaraan yang disediakan oleh pihak penguji SIM.

“Yang kami sediakan di kantor Satpas SIM Cilenggang itu kendaraan manual, sementara tidak semua pemohon bisa menggunakan kendaraan manual, makanya kami bolehkan pemohon menggunakan kendaraan yang dia bawa. Misalnya jenis matic yang pemohon miliki,” katanya, Senin (18/11).

Namun, lanjut pria jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2009 ini, bagi pemohon SIM yang menggunakan kendaraan pribadi, harus sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012, dimana dalam Perkap telah diatur panjang kendaraan, jarak antara kendaraan dengan Traffic Cone yang ditata dalam uji praktek berkendara agar pemohon bisa lulus mendapatkan SIM.

“Nanti pihak petugas uji praktek yang akan mengatur Traffic Cone nya sesuai aturan di dalam Perkap nomor 9 tahun 2012, agar disesuaikan jarak dengan ukuran kendaraan pribadi milik pemohon SIM dalam uji prakteknya,” sambung Bayu.

Saat disinggung pemohon SIM A yang meminta uji praktek berkendara menggunakan kendaraan pribadinya jenis matic, Bayu juga memperbolehkan asal sesuai dengan trek yang disediakan di kantor Satpas SIM Cilenggang.

“Ya kalo panjang kendaraannya sesuai, kami ijinkan, asal jangan kendaraan yang besar dan panjangnya tidak sesuai dengan trek uji praktek yang kami sediakan,” ucap Bayu.

Bayu juga mengijinkan kepada masyarakat untuk menggunakan lahan untuk latihan berkendara di lokasi Satpas.

“Silahkan gunakan trek uji praktek berkendara kami untuk latihan, agar para pemohon dapat dengan mudah lulus saat diuji, asal digunakannya sore hari paska jam kerja selesai,” demikian Bayu. (Arif)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *