Tidak Bisa Bayar Denda, Sejumlah Pelanggar Membersihkan Pasar Serpong

  • Whatsapp
Sejumlah pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker membersihkan Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (9/9/2020). dok. Ist

PUSTAKA KOTA, Tangerang Selatan- Puluhan orang yang beraktifitas di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, (9/9/2020).

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan ada 55 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut.

Read More

“Dari 55 orang itu, hanya 10 orang yang ber-KTP Tangsel. Sisanya pendatang dari Bogor, Tangerang, ada juga yang tidak punya KTP,” ujar Muksin saat dikonfirmasi.

Usai kedapatan melanggar protokol kesehatan, puluhan orang itu pun diharuskan memakai rompi oranye sebagai tanda telah melanggar. Selain itu, mereka juga diberi sanksi. Menurut aturan yang berlaku, pelanggar yang kedapatan tak menggunakan masker dapat didenda sebesar Rp50 ribu.

Namun meski telah terbukti bersalah, tak ada satupun pelanggar yang bersedia membayar denda tersebut. Mereka bebas dari hukuman denda dengan mengaku tak mempunyai uang.

Dengan begitu, aturan denda yang berlaku kembali tak dapat ditegakkan. Mau tak mau, petugas Satpol PP pun harus mengganti hukumannya.

“Mereka ingin kita denda tapi rata-rata tidak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar,” tuturnya.

Selain diberi sanksi, sebagian orang yang terjaring dalam razia itu juga diwajibkan ikut dalam pemeriksaan tes cepat atau rapid test. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya penyebaran COVID-19.

“Dari 55 yang kena di pasar, 20 orang dipilih Dinas Kesehatan untuk di tes rapid. Hasilnya negatif, sisanya tidak dilakukan tes rapid,” pungkasnya. (RDN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *