PUSTAKA KOTA, Tangsel- Pemerintah kota Tangerang Selatan telah menghimbau kepada warga dan pemilik usaha agar memasang bendera merah putih mulaj dari tanggal 1 Agustus 2022 untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia.
Dalam himbauannya, masih banyak tempat usaha diwilayah Ciputat yang belum memasang bendera merah putih untuk memperingati kemerdekaan Bangsa Indonesia.
“Jadi dihari kemerdekaan Indonesia ini kami melakukan teguran dan sweeping kepada pelaku- pelaku usaha diwilayah Ciputat untuk memasang bendera merah putih sesuai dengan surat himbauan Wali Kota Tangsel,” kata Lurah Ciputat Iwan Pritiasya, Senin 15/8/2022.
Iwan mengatakan, ia melihat masih banyak warga dan pelaku usaha yang berada dikelurahan Ciputat tidak memasang bendera merah putih sementara himbauan dari pusat dan tingkat kota sudah dihimbau untuk memasang bendera merah putih mulai dari tanggal 1 Agustus 2022.
“Dikarenakan masih banyak yang belum pasang bendera maka kami turun untuk menemui mereka langsung agar memasang bendera bahkan kita memberikan bendera merah putih untuk dipasang kepada beberapa pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam tinjauannya, kata Iwan, ia melihat kebanyakan yang belum memasang bendera adalah para pelaku usaha, padahal mereka seharusnya sudah merasa merdeka diera sekarang ini dengan tidak adanya pungli dan pungutan lain.
“Makanya hari ini kami turun untuk menyadarkan mereka bahwa setidaknya mereka menghargai jasa para pahlawan Indonesia dengan memasang bendera merah putih,” ungkapnya.
Apabila para pelaku usaha masih ditemukan ada yang tidak memasang bendera merah putih, lanjut Iwan, ia mengaku akan merekomendasi ke satu tingkat diatasnya untuk melakukan pencabutan izin usaha
“Seperti tadi menurut saya sudah kita berikan sanksi moral dengan kita datangi pelaku usahanya dan kita himbau, bisa dilihat sebegitu besarnya tempat usaha mereka tapi mereka tidak memasang bendera merah putih, jadi ini sebuah keprihatinan kami makanya hari ini kita turun untuk menghimbau mereka untuk memasang bendera sebelum 17 Agustus,” imbuhnya.(Gun)