UIN Jakarta Jelaskan Kedatangan ke SIP Pamulang, Bantah Tudingan Premanisme

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh (kanan), bersama timnya menunjukkan sejumlah dokumen saat memberikan penjelasan terkait polemik dan insiden di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangsel.

PUSTAKA KOTA, Tangsel — Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh, memberikan penjelasan terkait insiden yang terjadi di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (22/8/2026). 

Kepada awak media, Saleh membantah anggapan bahwa kedatangan pihak UIN Jakarta ke lokasi merupakan bentuk premanisme. 

Menurutnya, kedatangan pihak UIN Jakarta berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah dan bangunan sekolah yang disebut didukung sejumlah dokumen, termasuk akta hibah, sertifikat, Kartu Inventaris Barang (KIB), dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Kedatangan UIN Jakarta ke lokasi bukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kami ingin memastikan kegiatan sekolah tetap berjalan dan aset yang secara dokumen merupakan milik UIN dapat diamankan,” kata Saleh ditemui di  Ruang Diorama, Lantai Dasar Gedung Auditorium Harun Nasution Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (26/8/2026). 

Terkait kerusakan pagar yang terjadi pada hari yang sama, Saleh menjelaskan bahwa kerusakan berasal dari sisi luar. Ia juga menyatakan pihaknya mengantongi rekaman video terkait insiden tersebut.

“Kalau ada tudingan premanisme, harus dilihat secara objektif siapa yang melakukan perusakan. Kami memiliki video yang menunjukkan kerusakan pagar berasal dari luar,” ujarnya.

Saleh juga menyebut insiden serupa terjadi pada 4 Juni 2026 lalu ketika Rektor UIN Jakarta bersama rombongan hendak memasuki area sekolah, tetapi disebut mendapat penghalangan.

Menurut dia, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa pihak UIN melakukan penggerudukan.

“Rektor dan rombongan datang dengan dasar dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, tetapi justru dihalangi. Karena itu, persoalan ini harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen hukum,” kata Saleh.

Saleh menegaskan, persoalan yang terjadi bukan perseteruan antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Yang perlu diluruskan, tidak ada perseteruan antara UIN Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Yang ada adalah persoalan dengan mantan pengurus yayasan yang bertindak secara pribadi,” ucapnya.

Ia juga menyinggung proses gugatan di Pengadilan Negeri Depok yang diajukan Ilham Aufa. Saleh berujar, sebelumnya terdapat gugatan atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Nomor Perkara 195 yang kemudian dicabut.

Selanjutnya, lanjutnya, terdapat perkara Nomor 220 yang diajukan Ilham Aufa secara pribadi dan dalam perkara tersebut disebut sebagai mantan pengurus yayasan.

“Ini berkaitan dengan legal standing dan kewenangan seseorang dalam mengambil tindakan atas nama yayasan,” tuturnya.

Saleh menerangkan, polemik tersebut juga menyangkut kepastian administrasi pendidikan siswa TKIP dan SDIP. Ia mempertanyakan kewenangan pihak yang mengangkat guru maupun mengambil keputusan terkait sekolah apabila sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus yayasan.

“UIN tidak ingin anak-anak menjadi korban persoalan kelembagaan. Yang kami pikirkan adalah bagaimana pendidikan mereka tetap berjalan dan legalitas pendidikannya jelas,” bebernya. 

Saleh mengimbau orang tua siswa tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap memastikan anak-anak mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Selain itu, Saleh menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan yayasan pada periode tertentu. Ia bilang, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Kami memahami kekhawatiran para orang tua. Kami mengimbau agar proses belajar mengajar tetap berjalan dan informasi yang beredar dikaji berdasarkan data serta dokumen yang sah,” tutupnya. (Gun)