PUSTAKA KOTA, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jalan RE Martadinata, Gang Akoh Eng, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menetapkan satu pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Otak aksi kejahatan ini diduga merupakan petugas keamanan (sekuriti) dapur SPPG berinisial TRS (50) alias Cangkim. Ia memimpin aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap selama hampir satu bulan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak yayasan pengelola dapur SPPG pada Rabu (8/7/2026).
”Korban membuat laporan ke SPKT kami pada Rabu. Ada lima saksi yang sudah kami mintai keterangan,” ujar Bambang saat memberikan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Bambang menjelaskan, hasil pemeriksaan para saksi mengarah kepada kecurigaan terhadap TRS. Petugas kemudian memanggil TRS dan melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa TRS positif mengonsumsi amphetamin dan methamphetamin.
”Informasi itu kami dalami, kemudian yang bersangkutan kami panggil dan dilakukan tes urine,” kata Bambang.
Pengembangan kasus dari pemeriksaan TRS mengantarkan polisi pada penangkapan dua tersangka lain, yaitu DC (30) alias Ole dan GZ (32) alias Elub. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial HK masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Bambang, para tersangka memiliki peran yang saling melengkapi. TRS bertindak sebagai penyusun rencana sekaligus pemberi perintah kepada eksekutor dan penadah.
”Sekuriti berinisial T ini memiliki peran dominan sebagai kreator yang membuat skenario pencurian hingga memerintahkan pelaku lain menjalankan aksi tersebut,” tutur Bambang. Rabu (29/7/2026)
Ia menambahkan bahwa barang sebanyak 1.700 ompreng beserta peralatan lain tidak mungkin diangkut oleh satu orang saja.
Aksi pencurian ini berlangsung sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026 secara bertahap untuk menghindari kecurigaan. Barang-barang yang digasak meliputi 1.700 ompreng (wadah makan), dua unit kompor gas Rinnai, satu blender Turbo, satu printer Epson, satu genset Krisbow, satu set power box, perangkat perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang dan ruangan.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit printer Epson L3251 dan dokumen pembelian inventaris milik korban. Hasil penjualan barang curian tersebut diduga kuat digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG, Wimam, menyatakan baru menyadari kehilangan aset tersebut saat hendak menggelar rapat dan melakukan pengecekan berkala bersama kepala SPPG.
”Ketika kami hendak rapat dan melakukan pengecekan, ternyata ompreng, genset, dan barang-barang lainnya sudah tidak ada. Saat dicek, recorder CCTV juga hilang sehingga kamera pengawas tidak berfungsi,” ungkap Wimam.
Ia menambahkan, fasilitas dapur SPPG tersebut sebenarnya masih dalam tahap persiapan sebelum mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat penerima manfaat.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kerugian dari hilangnya 1.700 unit ompreng saja ditaksir mencapai Rp59,5 juta (dengan asumsi harga Rp35.000 per unit), belum termasuk peralatan elektronik dan inventaris lain yang turut diembat para pelaku. (Cep)





