
Tangerang, Pustaka Kota- Sebayak 10 Warga Negara Asing ( WNA) yang terlibat dugaan tidak pidana keimigrasian akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pelimpahan perkara diperkirakan dilakukan pada awal pekan depan setelah penyusunan surat dakwaan rampung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap didampingi Kasi Intel Teja Buana mengatakan, pihaknya menerima tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang pada 26 Maret 2026.”Setelah menerima SPDP, kami menunjuk lima orang jaksa melalui P-16A untuk mengikuti dan meneliti perkembangan berkas perkara tersebut,” kata Feraldy, Jumat (24/7/26).
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II.Dalam pelimpahan itu lanjut Feraldy, Kejari Kota Tangerang menerima 10 tersangka delapan diantaranya warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. Mereka berinisial ZU, J, L, A, S, Q, U, HU, JK, RMA, dan PAH.
Feraldy menjelaskan, seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.menurut Feraldy, perkara tersebut bukan terkait investasi bodong sebagaimana sempat berkembang di masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, dugaan tindak pidana lebih mengarah pada pemalsuan data atau dokumen yang digunakan untuk pengurusan visa maupun izin tinggal terbatas (ITAS).
“Investasi bodong itu sebenarnya tidak tergambar dalam berkas perkara. Yang ada justru dugaan pemalsuan data atau surat terkait visa atau izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Feraldy.
Saat ini, Kejari Kota Tangerang masih menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan.
“Kemungkinan maksimal awal minggu depan perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” imbuh Feraldy.