Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Hasil Rampasan Kasus Pinjol Ilegal ke Kas Negara

Tangsel, Pustaka Kota- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara. Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan operasional pinjaman online ilegal.

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan penyetoran dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Read More

“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apreza, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian yang berkaitan dengan kejahatan.Perkara ini melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan kepada masing-masing terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya turut diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Dalam persidangan terungkap, para terpidana mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. Beberapa aplikasi yang dioperasikan antara lain FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, hingga Dana Tunai.

Jaksa mengungkapkan, praktik penagihan yang dilakukan tidak hanya sebatas mengingatkan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, data pribadi korban diduga diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan melalui media elektronik dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Salah satu korban dalam perkara tersebut diketahui menerima ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, hingga ancaman meneror keluarga. Korban juga diancam foto pribadi maupun foto yang menyerupai dirinya tanpa busana akan disebarluaskan apabila tidak segera melakukan pembayaran.Selain itu, korban disebut menerima ancaman bahwa perangkat elektronik miliknya akan diretas dan informasi pribadinya akan disebarkan kepada pihak lain.

Menurut jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjaman online ilegal, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui sarana elektronik untuk memaksa korban membayar pinjaman.Para terpidana juga dinyatakan bersalah karena menerima dan menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Apreza menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Menurutnya, pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” tegasnya.

Ia berharap penyetoran uang rampasan senilai Rp14,2 miliar tersebut dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola aset hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemulihan aset menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Related posts