
Tangsel, Pustaka Kota– Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang asing yang dilaporkan seorang warga ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan transaksi Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung.
“Satreskrim Polres Tangerang Selatan saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Boy saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dari otoritas Singapura terkait status pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut berada di negara tersebut.
Menurut Boy, surat permintaan informasi telah disampaikan melalui jalur kerja sama kepolisian internasional dan saat ini penyidik masih menunggu tanggapan resmi dari Kepolisian Singapura.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” katanya.
Di sisi lain, penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara yang dilaporkan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial DM di Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporannya, DM menyebut sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus ini turut menjadi sorotan setelah Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.





