Diduga Curi Motor yang Sedang Diservis di Bengkel, Pria di Tangsel Ditangkap, Polisi Sebut Sudah 3 Kali Beraksi

PUSTAKA KOTA,Tangsel – Seorang pria diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor yang tengah diservis di sebuah bengkel di Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek CiputatTimur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangan bersama masyarakat sekitar.

Read More

“Betul kami menerima laporan dari warga masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangan, Pak Sugeng bersama warga,” kata Bambang.Kamis (4/6/2026)

Bambang menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat sebuah sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih sedang menjalani servis di bengkel.Saat itu, kunci motor masih tergantung pada kendaraan sehingga memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Ada sebuah peristiwa pidana di sebuah bengkel motor di Kelurahan Pisangan. Pada saat itu motor jenis Mio warna putih sedang dilakukan servis dan kunci motor masih menggantung di kendaraan tersebut,” ujarnya.

Menurut Bambang, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa motor milik korban.Namun aksi pelaku diketahui oleh saksi yang kemudian menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut.

“Pelaku melihat kesempatan, lalu memanfaatkan motor tersebut untuk dibawa. Ada saksi yang mengetahui motor itu sudah dibawa orang lain, kemudian ditanya. Saat ditanya pelaku melarikan diri, lalu akhirnya diamankan warga,” jelasnya.

Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangan dan menyerahkan pelaku ke polisi untuk diproses lebih lanjut.Saat diamankan, polisi mendapati pelaku dalam kondisi tercium bau alkohol.

Meski demikian, Bambang menegaskan hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

“Pada saat diamankan memang ada bau alkohol. Tapi apapun itu, ada niat dari pelaku untuk memindahkan barang dan berusaha memiliki barang tersebut, sehingga patut kami duga telah terjadi tindak pidana pencurian,” katanya.

Polisi menduga perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Selatan.

“Pengakuan pelaku ini sudah tiga kali di beberapa tempat di wilayah Tangerang Selatan dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Bambang.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Kami akan gali apakah dia memang pelaku dari kasus-kasus curanmor yang ada di Tangerang Selatan. Masih kami proses dan dalami lebih lanjut melalui analisis digital juga,” tuturnya.

Bambang menambahkan, pelaku beraksi seorang diri saat melakukan pencurian tersebut.Karena motor yang dibawa tidak dalam kondisi menyala, pelaku hanya mendorong kendaraan sebelum akhirnya dihentikan warga.

“Pada saat kejadian pelaku sendirian. Dari keterangan beberapa saksi, memang pelaku mendorong motor tersebut. Karena motor itu tidak menyala, akhirnya diamankan warga,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan alat khusus seperti kunci T.Meski demikian, Bambang menyebut pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam salah satu kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya ditangani polisi.

“Pelaku ini memang DPO dari salah satu kasus curanmor yang sudah kami tangani,” ujarnya.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.(Cep)

Related posts